
KETIKA hendak membangun rumah atau gedung, masyarakat wajib mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perizinan ini penting untuk memastikan konstruksi aman, sesuai standar teknis, serta memiliki legalitas yang sah.
Izin hanya akan diterbitkan apabila perencanaan bangunan sesuai dengan Norma, Standar, Pedoman, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah. Dengan kata lain, tanpa IMB, bangunan bisa dianggap ilegal dan berisiko terkena sanksi.
Saat ini IMB sudah diganti sejak tahun lalu dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meski ada perubahan, masyarakat masih sangat familiar dengan penyebutan IMB. Pergantian tersebut dilakukan dalam rangka untuk menyederhanakan prosedur, sekaligus menyesuaikan aturan dengan kebutuhan pembangunan.
Dari IMB ke PBG
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, IMB resmi diganti menjadi PBG. Aturan teknisnya tercantum dalam PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Sebelumnya, IMB merupakan salah satu syarat untuk membangun rumah sesuai dengan aturan UU No 28 tahun Bangunan Gedung.
Menurut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai teknis Bangunan Gedung.
Meski masyarakat masih familiar dengan istilah IMB, kini seluruh proses perizinan pembangunan, perawatan, hingga renovasi harus menggunakan PBG. Jika sebelumnya IMB hanya menjadi syarat mendirikan bangunan, maka PBG lebih luas cakupannya.
Dilansir portal Indonesia.go.id, akan ada banyak sekali detail-detail mengenai bangunan yang harus dilaporkan agar PBG dapat diterbitkan, mulai dari tingkat kompleksitas (sederhana, tidak sederhana, dan khusus), tingkat permanensi (permanen dan nonpermanen), tingkat risiko bahaya kebakaran (tinggi sedang, rendah), lokasi (padat, sedang, dan renggang), hingga ketinggian bangunan gedung (pencakar langit, tinggi, sedang, dan rendah).
Fungsi PBG
Mengutip laman resmi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) Kementerian PUPR, PBG memiliki fungsi utama:
- Mencatat data informasi terkait rencana bangunan gedung.
- Menjamin legalitas pembangunan.
- Memastikan penyelenggaraan bangunan memenuhi standar keselamatan, kenyamanan, kesehatan, serta kemudahan bagi penggunanya.
Cara Mengurus PBG
Proses pembuatan PBG relatif cepat, yakni sekitar 2–45 hari apabila dokumen lengkap. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi simbg.pu.go.id
- Daftar akun baru dan konfirmasi melalui email
- Login ke akun SIMBG
- Isi formulir dan simpan data
- Ajukan permohonan PBG online melalui SIMBG
- Unggah dokumen teknis & administratif
- Tunggu verifikasi dokumen oleh Tim Profesi Ahli (TPA) bidang Arsitektur, Struktur, dan MEP
- Lakukan perbaikan dokumen jika ada catatan dari TPA
- DPMPTSP menetapkan nilai retribusi daerah dan menerbitkan SKRD
- Lakukan pembayaran retribusi
- Terbit Rekomendasi Teknis (Rekomtek)
- DPMPTSP menerbitkan PBG
Biaya Pembuatan PBG
Besaran biaya PBG berbeda di setiap daerah, menyesuaikan dengan jenis dan luas bangunan. Namun, untuk rumah subsidi khusus Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), biaya PBG dibebaskan (Rp 0).
Menteri PKP, Maruarar Sirait, menegaskan bahwa tanpa PBG nilai rumah bisa menurun karena dianggap tidak legal. Saat ini, pengurusan PBG sudah lebih cepat, transparan, dan sebagian gratis, sehingga tidak ada alasan lagi masyarakat untuk menunda.
Kesimpulan
Mengurus PBG adalah langkah wajib sebelum membangun rumah atau gedung. Selain menjamin legalitas, PBG juga memastikan keamanan, kenyamanan, dan nilai investasi bangunan Anda tetap terjaga.
Dengan sistem online melalui SIMBG, proses pengajuan kini lebih mudah, cepat, dan transparan. Jadi, pastikan Anda mengurus PBG terlebih dahulu sebelum memulai pembangunan. (*)







