Layanan

Perizinan Lingkungan

Kami menyediakan layanan konsultasi perizinan lingkungan terbaik untuk AMDAL, UKL-UPL, RKL-RPL, Pertek Lingkungan, DELH-DPLH dan Rintek B3. Hubungi kami untuk solusi cepat dan efisien.

Apa itu Perizinan Lingkungan?

Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL/RKL-RPL/UKL-UPL/SPPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

Pada tahapan ini untuk menyeleksi apakah usaha dan/atau kegiatan WAJIB AMDAL, RKL-RPL, UKL-UPL, atau SPPL.

Ruang Lingkup Layanan

Kami siap membantu Anda menyusun seluruh dokumen lingkungan secara profesional dan sesuai ketentuan pemerintah.

Artboard 2

AMDAL

Layanan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk mengidentifikasi dampak besar dari pembangunan.

Artboard 3

UKL-UPL

Mengkaji komponen lingkungan yang mungkin akan terkena dampak kecil dari suatu kegiatan/bangunan.

Artboard 1

RKL-RPL

Layanan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk mengidentifikasi dampak besar dari pembangunan.

Artboard 6

Pertek Lingkungan

Layanan pengurusan Pertek yang terbagi menjadi 3 Pertek, yaitu Pertek air limbah, Pertek emisi dan Pertek B3.

Artboard 4

DELH-DPLH

Layanan pengelolaan lingkungan bagi usaha yang sudah berjalan namun belum memiliki AMDAL atau UKL-UPL.

Artboard 5

Rintek B3

Setiap usaha dan kegiatan yang menghasilkan limbah B3 wajib menyusun rincian teknis yang mendalam dan komprehensif.

Alur Pengurusan Perizinan Lingkungan

Konsultasi Awal dan Identifikasi Kebutuhan

Analisis kategori usaha untuk menentukan apakah membutuhkan AMDAL, RKL-RPL, UKL-UPL, atau SPPL.

Pemeriksaan Dokumen dan Persyaratan

Tim kami akan mengumpulkan data teknis, dokumen perusahaan, dan informasi lokasi.

Penyusunan Dokumen Lingkungan

Penyusunan dokumen sesuai ketentuan terbaru KLHK dan tata cara OSS RBA.

Unggah dan Proses Verifikasi di OSS RBA

Penginputan data, unggah dokumen, dan koordinasi dengan instansi terkait.

Penilaian dan Pengesahan
  • Untuk AMDAL: proses penilaian oleh Komisi Penilai
  • Untuk UKL-UPL / SPPL: proses validasi dan persetujuan instansi
Penerbitan Persetujuan Lingkungan

Dokumen sah diterbitkan, menjadi dasar penerbitan izin operasional usaha.

Persyaratan Perizinan Lingkungan

Persyaratan dapat bervariasi sesuai jenis dokumen (Amdal, UKL-UPL, SPPL). Namun pada umumnya meliputi:

  • Profil perusahaan (NIB, akta, NPWP)
  • Dokumen teknis kegiatan usaha
  • Data lokasi, site plan, dan foto area
  • Informasi proses produksi atau operasional
  • Data penggunaan air, energi, dan potensi limbah
  • Data kapasitas produksi atau skala kegiatan
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai regulasi KLHK dan OSS RBA

Portopolio

Pengalaman Pekerjaan

Kami selalu bergerak cepat dalam hal membuat terobosan dan selalu berusaha meningkatkan pelayanan.

Kenapa Harus Simply Dimensi?

Kami berkomitmen memberikan layanan yang transparan, informatif, dan hasil yang terukur. Kami hadir untuk mempermudah pengurusan izin Anda, mengurangi risiko, serta menjamin bangunan memenuhi aspek keselamatan, fungsi, dan kepatuhan hukum.

Terpercaya

Team Profesional dan Tersertifikasi

Jaringan Luas

100% Produk Selesai

Melayani +550 Client

Kerahasiaan Data Terjamin

Mulai Pengurusan Perizinan Anda

Kami akan mendampingi untuk sukseskan perizinan bangunan Anda dengan mudah, tepat, legal.

Scroll to Top