Hati-Hati! Ada Sanksi Jika Tidak Memiliki PBG, Segera Urus Sebelum Terlambat

SAAT mendirikan bangunan, pemilik atau pengembang wajib mengurus izin dari pemerintah. Salah satu izin penting yang harus dimiliki adalah PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Mengapa ini penting? Karena jika sebuah bangunan tidak memiliki PBG, maka pemiliknya dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Seperti yang diketahui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang harus dimiliki sebelum melakukan pembangunan, perubahan, perluasan, pengurangan, atau pemeliharaan bangunan. Hal ini diatur dalam PP No. 16 Tahun 2021.

Sehingga, ketika akan mendirikan bangunan–seperti hunian, ruko, rumah ibadah, bangunan industri, atau bangunan komersial lainnya, sangat perlu mengantongi PBG.

PBG memberikan kepastian hukum dan jaminan keamanan, bahwa bangunan tersebut telah memenuhi standar teknis dan layak untuk digunakan.

Tanpa PBG, bangunan dianggap tidak sah secara hukum, serta dapat membahayakan keselamatan pengguna karena tidak melalui proses penilaian teknis.

Sanksi Jika Tidak Memiliki PBG

Bangunan yang tidak dilengkapi PBG akan dikenakan dua jenis sanksi.

1. Sanksi Administratif

Sebagaimana pada pasal 12 di peraturan yang sama dijelaskan bahwa, pemilik bangunan yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, yaitu fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial budaya, dan fungsi khusus maka akan dikenakan sanksi administratif.

Sanksi administratif yang dimaksud dalam hal ini apabila tidak memiliki PBG, di antaranya meliputi:

  • Peringatan tertulis
  • Pembatasan kegiatan pembangunan
  • Penghentian sementara atau tetap atas kegiatan pembangunan
  • Penghentian sementara atau tetap atas pemanfaatan bangunan
  • Pembekuan atau pencabutan PBG
  • Pembekuan atau pencabutan SLF
  • Perintah pembongkaran bangunan Gedung

2. Sanksi Pidana dan Denda

Sanksi pidana yang diberikan jika bangunan yang tidak memiliki PBG tersebut mengakibatkan kerugian harta benda, menyebabkan kecelakaan, serta hilangnya nyawa orang lain. Untuk penjelasan lengkapnya meliputi:

  • Penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga 10% dari nilai bangunan, jika menimbulkan kerugian harta benda.
  • Penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga 15%, jika menyebabkan kecelakaan dan cacat permanen.
  • Penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga 20%, jika menyebabkan kematian orang lain.

Jadi, mengurus PBG bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga bentuk tanggung jawab terhadap keamanan bangunan dan keselamatan pengguna. Jangan sampai bangunan Anda tidak bisa digunakan hanya karena izin yang belum diurus. (*)

Scroll to Top