Apa Itu SBKBG? Sertifikat Baru yang Jarang Dibahas, Tapi Penting!

DI TENGAH  meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas bangunan, muncul satu dokumen yang masih belum banyak dikenal namun memiliki peran strategis: Sertifikat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung atau SBKBG.

SBKBG adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa seseorang atau badan hukum adalah pemilik sah dari suatu bangunan gedung, terlepas dari kepemilikan atas tanah tempat bangunan itu berdiri. Sertifikat ini memiliki fungsi seperti sertifikat hak milik atas tanah, tetapi khusus diperuntukkan bagi fisik bangunannya.

SBKBG sangat penting, terutama untuk bangunan yang berdiri di atas tanah sewa, tanah dengan Hak Guna Bangunan (HGB), atau tanah milik pihak lain. Banyak masyarakat hanya fokus pada sertifikat tanah. Padahal, bangunannya sendiri juga harus memiliki bukti kepemilikan yang sah secara hukum.

Fungsi dan Pentingnya SBKBG

  • SBKBG memiliki beberapa fungsi utama, antara lain
  • Menjadi bukti hukum kepemilikan bangunan
  • Mempermudah proses jual-beli, hibah, atau sewa bangunan
  • Menjadi syarat pelengkap dalam pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
  • Mencegah sengketa kepemilikan atau tumpang tindih aset

Tanpa SBKBG, pemilik bangunan akan kesulitan membuktikan haknya secara hukum atas bangunan tersebut, terutama jika terjadi konflik atau proses legal formal lainnya.

Untuk diketahui, SBKBG diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, umumnya melalui Dinas Teknis seperti Dinas Cipta Karya atau Dinas PUPR. Proses pengajuan dilakukan oleh pemilik bangunan dengan melampirkan dokumen legalitas pendukung seperti IMB lama, sertifikat tanah, dan dokumen identitas pemilik.

Siapa yang Harus Memiliki SBKBG?

  • Sertifikat ini dibutuhkan oleh pemilik bangunan yang digunakan untuk:
  • Gedung perkantoran
  • Bangunan industri
  • Ruko atau rumah toko
  • Bangunan yang berdiri di atas tanah bukan milik pribadi (misalnya tanah negara, tanah sewa, atau HGB)

Untuk informasi lebih lanjut dan konsultasi pengurusan SBKBG, pemilik bangunan dapat mengakses layanan Simply Dimensi Indonesia melalui situs resmi atau tautan bio media sosial resmi. (*)

Scroll to Top