Layanan

Persetujuan Bangunan Gedung

Simply Dimensi Indonesia hadir sebagai konsultan perizinan bangunan terpercaya yang membantu Anda mengurus PBG dengan proses mudah, cepat, dan tepat aturan.

Apa Itu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)?

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah perizinan yang diterbitkan pemerintah kepada pemilik atau perwakilan pemilik bangunan gedung untuk memulai pembangunan, melakukan renovasi, perawatan, maupun perubahan bangunan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Untuk dapat memperoleh PBG, pemilik bangunan harus memenuhi dua persyaratan utama yaitu punya dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi. Selain itu, syarat selanjutnya yaitu adanya kelengkapan dokumen berupa perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.

Dasar Hukum PBG

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang merevisi aturan sebelumnya dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  • Peraturan Daerah Kota/Kabupaten atau Provinsi tentang Bangunan Gedung.

Layanan Konsultasi PBG dari Simply Dimensi Indonesia

Simply Dimensi Indonesia adalah konsultan PBG yang menyediakan layanan lengkap untuk membantu perusahaan, pengembang, hingga pemilik properti mengurus PBG secara cepat, mudah, dan sesuai regulasi.

Konsultasi regulasi dan teknis terkait PBG

Pemeriksaan dokumen teknis (arsitektur, struktur, MEP)

Penyusunan kelengkapan dokumen sesuai standar PBG

Pengurusan rekomendasi teknis dari dinas terkait

Pendampingan verifikasi dinas

Pemantauan proses hingga izin PBG terbit

Persyaratan dan Proses Tahapan PBG

Persyaratan PBG

Dalam pelaksanaan proses penyelenggaraan Bangunan Gedung, anda akan diminta dan diharapkan sudah melengkapi data dokumen atau informasi seperti dibawah berikut:

  • Data perusahaan
  • Akta tanah
  • Data penyelidikan tanah
  • Izin lingkungan
  • Izin Masyarakat, izin persetujuan warga untuk bangunan umum, social, pendidikan
    Gambar perencanaan (untuk bangunan yang belum jadi) atau As built drawing (Arsitektur, struktur, MEP).
  • Kajian teknis untuk bangunan eksisting

Proses Tahapan

  1. Pemilik bangunan harus melengkapi dan memenuhi 2 persyaratan utama
    • Dokumen rencana teknis
    • Dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi
  2. Dokumen rencana diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota pemerintah daerah provinsi
  3. Melakukan konsultasi, dokumen rencana teknik akan diperiksa dan disetujui dalam proses konsultasi:
    • Pendaftaran
    • Pemeriksaan pemenuhan standar teknis
    • Pernyataan pemenuhan standar teknis
    • Produksi gambar (jika tidak ada gambar dari client)
  4. Pendaftaran dapat dilakukan bersama SIMBG.CO.ID dan diminta data seperti
    • Data pemilik bangunan
    • Data bangunan gedung
    • Dokumen rencana teknis
  5. Pemeriksaan dokumen oleh simbg.CO.ID untuk memeriksa kelengkapan informasi
  6. Memberikan jadwal konsultasi perencanaan kepada anda
  7. Penerbitan Persetujuan bangunan gedung

Portopolio

Pengalaman Pekerjaan

Kami selalu bergerak cepat dalam hal membuat terobosan dan selalu berusaha meningkatkan pelayanan.

Kenapa Harus Simply Dimensi?

Kami berkomitmen memberikan layanan yang transparan, informatif, dan hasil yang terukur. Kami hadir untuk mempermudah pengurusan izin Anda, mengurangi risiko, serta menjamin bangunan memenuhi aspek keselamatan, fungsi, dan kepatuhan hukum.

Terpercaya

Team Profesional dan Tersertifikasi

Jaringan Luas

100% Produk Selesai

Melayani +550 Client

Kerahasiaan Data Terjamin

Mulai Pengurusan Perizinan Anda

Kami akan mendampingi untuk sukseskan perizinan bangunan Anda dengan mudah, tepat, legal.

Scroll to Top