Layanan

Persetujuan Bangunan Gedung

Persetujuan Bangunan Gedung

Simply Dimensi Indonesia hadir sebagai konsultan perizinan bangunan terpercaya yang membantu Anda mengurus PBG dengan proses mudah, cepat, dan tepat aturan.

Apa Itu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)?

Apa Itu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)?

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah perizinan yang diterbitkan pemerintah kepada pemilik atau perwakilan pemilik bangunan gedung untuk memulai pembangunan, melakukan renovasi, perawatan, maupun perubahan bangunan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Untuk dapat memperoleh PBG, pemilik bangunan harus memenuhi dua persyaratan utama yaitu punya dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi. Selain itu, syarat selanjutnya yaitu adanya kelengkapan dokumen berupa perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.

Dasar Hukum PBG

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang merevisi aturan sebelumnya dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  • Peraturan Daerah Kota/Kabupaten atau Provinsi tentang Bangunan Gedung.

Layanan Konsultasi PBG dari
Simply Dimensi Indonesia

Layanan Konsultasi PBG dari
Simply Dimensi Indonesia

Simply Dimensi Indonesia adalah konsultan PBG yang menyediakan layanan lengkap untuk membantu perusahaan, pengembang, hingga pemilik properti mengurus PBG secara cepat, mudah, dan sesuai regulasi.

Konsultasi regulasi dan teknis terkait PBG

Pemeriksaan dokumen teknis (arsitektur, struktur, MEP)

Penyusunan kelengkapan dokumen sesuai standar PBG

Pengurusan rekomendasi teknis dari dinas terkait

Pendampingan verifikasi dinas

Pemantauan proses hingga izin PBG terbit

Persyaratan dan Proses Tahapan PBG

Persyaratan dan Proses Tahapan PBG

Persyaratan PBG

Dalam pelaksanaan proses penyelenggaraan Bangunan Gedung, anda akan diminta dan diharapkan sudah melengkapi data dokumen atau informasi seperti dibawah berikut:

  • Data perusahaan
  • Akta tanah
  • Data penyelidikan tanah
  • Izin lingkungan
  • Izin Masyarakat, izin persetujuan warga untuk bangunan umum, social, pendidikan
    Gambar perencanaan (untuk bangunan yang belum jadi) atau As built drawing (Arsitektur, struktur, MEP).
  • Kajian teknis untuk bangunan eksisting

Proses Tahapan

  1. Pemilik bangunan harus melengkapi dan memenuhi 2 persyaratan utama
    • Dokumen rencana teknis
    • Dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi
  2. Dokumen rencana diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota pemerintah daerah provinsi
  3. Melakukan konsultasi, dokumen rencana teknik akan diperiksa dan disetujui dalam proses konsultasi:
    • Pendaftaran
    • Pemeriksaan pemenuhan standar teknis
    • Pernyataan pemenuhan standar teknis
    • Produksi gambar (jika tidak ada gambar dari client)
  4. Pendaftaran dapat dilakukan bersama SIMBG.CO.ID dan diminta data seperti
    • Data pemilik bangunan
    • Data bangunan gedung
    • Dokumen rencana teknis
  5. Pemeriksaan dokumen oleh simbg.CO.ID untuk memeriksa kelengkapan informasi
  6. Memberikan jadwal konsultasi perencanaan kepada anda
  7. Penerbitan Persetujuan bangunan gedung

Portopolio

Pengalaman Pekerjaan

Pengalaman Pekerjaan

Kami selalu bergerak cepat dalam hal membuat terobosan dan selalu berusaha meningkatkan pelayanan.

Kenapa Harus Simply Dimensi?

Kenapa Harus Simply Dimensi?

Kami berkomitmen memberikan layanan yang transparan, informatif, dan hasil yang terukur. Kami hadir untuk mempermudah pengurusan izin Anda, mengurangi risiko, serta menjamin bangunan memenuhi aspek keselamatan, fungsi, dan kepatuhan hukum.

Terpercaya

Team Profesional dan Tersertifikasi

Jaringan Luas

100% Produk Selesai

Melayani +550 Client

Kerahasiaan Data Terjamin

FAQ

FAQ

Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar Jasa Pengurusan PBG dan Konsultan PBG di simplydimensiindonesia.com.

Apa itu Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG?

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, atau merenovasi bangunan gedung sesuai standar teknis dan peraturan yang berlaku.

Apa perbedaan PBG dan IMB?

IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan, di mana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin. Sementara itu, PBG bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan. Perbedaannya terletak pada pendekatan perizinan yang lebih menekankan pada pemenuhan standar teknis, fungsi bangunan, dan kesesuaian dengan regulasi terkini.

Kapan PBG wajib diurus?

  • Pembangunan bangunan baru
  • Renovasi atau perubahan struktur bangunan
  • Perubahan fungsi bangunan
  • Perluasan bangunan gedung
  • Apa keuntungan menggunakan jasa konsultan pengurusan PBG?

    Konsultan dapat membantu memeriksa kelengkapan dokumen, mengidentifikasi kendala, mengoordinasikan penyusunan dokumen teknis, mendampingi pengajuan melalui SIMBG, serta menindaklanjuti catatan evaluasi. Pendampingan ini membantu pemilik bangunan memahami tahapan dan mengurangi risiko kesalahan administrasi maupun teknis.

    Apa penyebab pengajuan PBG ditolak atau mengalami kendala?

    Beberapa kendala yang sering ditemukan antara lain:
    • Dokumen legalitas tanah tidak lengkap atau tidak sesuai.
    • Data pemilik dan data bangunan berbeda.
    • Ketidaksesuaian dengan ketentuan tata ruang.
    • Gambar teknis belum lengkap.
    • Perhitungan atau dokumen teknis belum memenuhi persyaratan.
    • Fungsi bangunan tidak sesuai dengan data yang diajukan.
    • Kondisi bangunan aktual berbeda dari dokumen.
    • Persyaratan administrasi atau teknis belum dipenuhi.
    Penyebab dan langkah perbaikannya harus ditentukan berdasarkan catatan evaluasi serta kondisi pengajuan yang bersangkutan.

    Jenis bangunan apa saja yang memerlukan PBG?

    PBG diperlukan untuk berbagai jenis bangunan, seperti:
    • Rumah tinggal
    • Bangunan komersial (ruko, kantor, hotel)
    • Bangunan industri
    • Bangunan fasilitas umum dan sosial

    Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pengurusan PBG?

    Secara umum, dokumen yang dibutuhkan meliputi:
    • Data kepemilikan tanah
    • Data pemilik bangunan
    • Dokumen perencanaan teknis (gambar, data teknis, dll)
    • Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan daerah
    Kebutuhan dokumen dapat berbeda tergantung jenis dan kompleksitas bangunan.

    Berapa lama proses pengurusan PBG?

    Durasi pengurusan PBG bergantung pada kelengkapan dokumen, jenis bangunan, dan proses evaluasi teknis. Dengan dokumen yang lengkap dan pendampingan yang tepat, proses dapat berjalan lebih efektif dan terarah.

    Apakah pengurusan PBG dikenakan retribusi?

    Retribusi PBG dapat dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku pada pemerintah daerah terkait. Besaran dan penerapannya perlu diperiksa berdasarkan jenis bangunan serta ketentuan yang berlaku untuk pengajuan tersebut.

    Apakah bangunan yang sudah berdiri tetap bisa mengurus PBG?

    Bangunan yang sudah berdiri dapat memerlukan evaluasi kondisi aktual dan dokumen legalitasnya sebelum menentukan mekanisme pengurusan. Prosesnya dapat melibatkan survei lapangan, pengukuran, penyusunan atau penyesuaian gambar teknis, serta pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Apakah pengurusan PBG bisa dilakukan secara online?

    Ya, pengajuan PBG dilakukan melalui sistem perizinan SIMBG yang ditetapkan pemerintah. Namun, proses teknis dan kelengkapan dokumen tetap perlu dipersiapkan dengan benar agar pengajuan tidak terkendala.

    Bagaimana jika pengajuan PBG mendapat catatan perbaikan dari SIMBG?

    Periksa catatan evaluasi untuk mengetahui dokumen atau aspek teknis yang perlu diperbaiki. Selanjutnya, lakukan penyesuaian, unggah kembali dokumen yang diperlukan, dan tindak lanjuti proses sesuai arahan evaluasi. Konsultan dapat membantu mengidentifikasi penyebab masalah dan menyiapkan dokumen perbaikan.

    Apakah Simply Dimensi Indonesia Bisa membantu hingga PBG terbit?

    Ya. Simply Dimensi Indonesia mendampingi proses pengurusan PBG mulai dari konsultasi awal, pengecekan dokumen, proses pengajuan, hingga Persetujuan Bangunan Gedung diterbitkan.

    Mulai Pengurusan Perizinan Anda

    Mulai Pengurusan Perizinan Anda

    Kami akan mendampingi untuk sukseskan perizinan bangunan Anda dengan mudah, tepat, legal.

    Scroll to Top