PBG: Dari IMB ke Era Digital SIMBG

Dahulu, masyarakat mengenal IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sebagai syarat utama untuk mendirikan rumah, ruko, atau bangunan lainnya. Namun kini, sistem perizinan tersebut telah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

PBG bukan sekadar izin mendirikan bangunan, melainkan persetujuan pemerintah terhadap rencana teknis bangunan gedung yang memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan bagi pengguna.

Proses pengajuannya kini jauh lebih mudah karena dilakukan secara digital melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) yang dapat diakses melalui simbg.pu.go.id. Melalui platform ini, masyarakat dapat mengurus berbagai layanan bangunan gedung seperti PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga SBKBG secara online.

Landasan Regulasi PBG

Penerapan PBG memiliki dasar hukum yang jelas dalam beberapa regulasi berikut:

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 24 ayat (1)
“Setiap bangunan gedung harus memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.”

Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 3
“Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan perizinan yang menyatakan kesesuaian rencana teknis bangunan gedung dengan standar teknis bangunan gedung.”

Peraturan Daerah
Mengatur tata cara pengkajian teknis dan penetapan retribusi bangunan di wilayah Kabupaten dan kota.

Persyaratan Pengajuan PBG

Sebelum mengajukan permohonan melalui SIMBG, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut dalam format PDF atau JPG (maksimal 10 MB):

KTP dan NPWP pemohon atau kuasa.
Bukti kepemilikan tanah, seperti sertifikat tanah, SPPT PBB terakhir, atau perjanjian sewa.
Site plan dan gambar teknis, meliputi gambar arsitektur, struktur, serta utilitas bangunan.
Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa serta dokumen lingkungan jika diperlukan.
Rekomendasi teknis tambahan, seperti analisis banjir atau KKOP, untuk kasus tertentu di wilayah Bekasi.

Cara Mendaftar Akun SIMBG

Untuk mengajukan PBG secara online, pemohon harus terlebih dahulu membuat akun di SIMBG:

  1. Buka situs simbg.pu.go.id lalu klik menu “Daftar”.
  2. Masukkan alamat email dan kata sandi, kemudian lakukan verifikasi melalui tautan yang dikirimkan.
  3. Lengkapi data diri, seperti nama, alamat, dan nomor kontak.
  4. Setelah verifikasi selesai, pemohon dapat login ke dashboard SIMBG dan mulai mengajukan permohonan.

Alur Pengajuan PBG di SIMBG

Secara umum, proses pengajuan PBG melalui SIMBG terdiri dari beberapa tahapan berikut:

TahapDeskripsiDokumen Utama
Data LokasiIsi koordinat GPS, peta lokasi bangunanSite plan
Data UmumDetail pemohon, tanah, spesifikasi bangunanKTP, bukti tanah
Dokumen TeknisUnggah arsitektur, struktur, MEP, analisis banjirRencana teknis
Kirim PermohonanReview data, bayar retribusi, kirim ke dinasBukti pembayaran

PBG untuk Bangunan Skala Besar

PBG tidak hanya berlaku untuk rumah tinggal, tetapi juga wajib dimiliki oleh bangunan komersial dan fasilitas publik, seperti:

Pabrik: Memerlukan dokumen lingkungan seperti AMDAL, sistem utilitas industri, serta sistem proteksi kebakaran.

Gudang: Harus memiliki perencanaan struktur yang mampu menahan beban logistik serta akses transportasi yang memadai.

Rumah Sakit :Memerlukan rekomendasi Kementerian Kesehatan, sistem utilitas medis, serta sistem evakuasi darurat.

Apartemen: Wajib dilengkapi analisis dampak lalu lintas, sistem proteksi kebakaran, serta sistem transportasi vertikal seperti lift.

Seluruh jenis bangunan tersebut wajib melalui pengkajian teknis bangunan gedung sesuai ketentuan dalam Permen PUPR Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 4 ayat (2).

Tips Mengurus PBG

Agar proses pengajuan PBG berjalan lancar, perhatikan beberapa tips berikut:

Gunakan konsultan profesional agar dokumen teknis sesuai regulasi yang berlaku.
Pantau status permohonan secara berkala melalui dashboard SIMBG.
Hindari kesalahan umum, seperti koordinat lokasi yang tidak tepat atau dokumen teknis yang tidak lengkap.
• Pastikan gambar perencanaan bangunan disusun oleh tenaga ahli yang kompeten.

Peran Penting PT Simply Dimensi Indonesia

Pengurusan PBG memang dapat dilakukan secara mandiri, tetapi dalam praktiknya sering terjadi kendala seperti ketidaksesuaian dokumen teknis, revisi berulang, atau keterlambatan proses verifikasi.

Karena itu, PT Simply Dimensi Indonesia hadir sebagai konsultan profesional yang membantu proses perizinan bangunan secara menyeluruh, dengan layanan:

Pendampingan lengkap, mulai dari persiapan dokumen administratif hingga teknis.
Kepatuhan terhadap regulasi, memastikan seluruh dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Efisiensi waktu proses, sehingga pengurusan PBG dapat berjalan lebih cepat dan tepat.
Layanan komprehensif, mencakup berbagai jenis bangunan seperti rumah tinggal, gudang, pabrik, rumah sakit, hingga apartemen.

Dengan dukungan konsultan yang berpengalaman, pemilik bangunan tidak hanya memperoleh izin secara legal, tetapi juga memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan dan fungsi sesuai regulasi.

Transformasi dari IMB ke PBG menunjukkan bahwa sistem perizinan bangunan di Indonesia terus berkembang menuju layanan yang lebih transparan, cepat, dan berbasis digital. Kabupaten Bekasi menjadi salah satu contoh daerah yang berhasil menerapkan inovasi pelayanan tersebut, khususnya dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat. (*)

Scroll to Top