Layanan

Izin Lokasi

PT Simply Dimensi Indonesia menyediakan layanan pengurusan Izin Lokasi secara profesional, terstruktur, dan sesuai ketentuan regulasi terbaru.

Apa Itu Izin Lokasi?

Izin Lokasi adalah persetujuan yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan bagi kegiatan usahanya, sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan kebijakan pemanfaatan ruang yang berlaku.

Dalam sistem perizinan berbasis risiko, Izin Lokasi terintegrasi dalam mekanisme perizinan berusaha melalui OSS, serta menjadi dasar legal untuk proses pembebasan atau penguasaan lahan.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang
  • PP Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
  • PP Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  • Peraturan Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan nasional No 2 Tahun 1993 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Lokasi dan Hak Atas Tanah bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal
  • Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pertimbangan Teknis Lokasi.
  • Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Izin Lokasi
izin-lokasi-2
izin-lokasi

Ruang Lingkup Layanan Izin Lokasi

Layanan Izin Lokasi kami mencakup pendampingan dan pengurusan dokumen berikut:

KRK (Keterangan Rencana Kota)

Dokumen yang menjelaskan peruntukan lahan berdasarkan rencana tata ruang wilayah setempat, termasuk ketentuan teknis bangunan dan pemanfaatan ruang.

KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)

Persetujuan resmi yang menyatakan bahwa rencana kegiatan usaha telah sesuai dengan rencana tata ruang, diterbitkan melalui sistem OSS.

IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah)

Izin yang memberikan persetujuan penggunaan tanah untuk fungsi tertentu sesuai peruntukan ruang dan rencana pembangunan.

Persyaratan dan Jangka Waktu Pengurusan Izin Lokasi

Persyaratan

Secara umum, persyaratan pengurusan Izin Lokasi meliputi:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)

  • Data badan usaha (Akta pendirian & perubahan, NPWP)

  • Data pemohon atau penanggung jawab perusahaan

  • Informasi dan titik koordinat lokasi lahan

  • Luas dan status penguasaan tanah

  • Rencana kegiatan usaha atau pembangunan

  • Dokumen pendukung sesuai ketentuan daerah

Jangka Waktu

Estimasi waktu pengurusan Izin Lokasi bergantung pada:

  • Kesesuaian rencana dengan tata ruang

  • Kelengkapan dan keabsahan dokumen

  • Kebijakan dan kecepatan verifikasi pemerintah daerah

Rata-rata waktu pengurusan berkisar antara 10–30 hari kerja, dengan catatan tidak terdapat revisi substansial atau kendala teknis.

location-symbol-city-low-angle

Alur Pengurusan Izin Lokasi

Konsultasi & Analisis Lokasi

Melakukan analisis awal kesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang untuk memastikan peluang persetujuan tinggi sejak awal.

Verifikasi Dokumen

Seluruh dokumen administrasi dan data teknis diverifikasi agar proses pengajuan berjalan lancar tanpa revisi berulang.

Pengurusan KRK / KKPR / IPPT

Pengajuan dilakukan secara terintegrasi melalui instansi terkait dan sistem OSS, sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku.

Monitoring & Klarifikasi

Tim kami secara aktif memantau proses, menindaklanjuti catatan teknis, dan berkoordinasi dengan instansi berwenang.

 

Izin Lokasi Terbit

Persetujuan Izin Lokasi terbit dan siap digunakan sebagai dasar legal penguasaan serta pemanfaatan lahan.

Kenapa Harus Simply Dimensi?

Kami berkomitmen memberikan layanan yang transparan, informatif, dan hasil yang terukur. Kami hadir untuk mempermudah pengurusan izin Anda, mengurangi risiko, serta menjamin bangunan memenuhi aspek keselamatan, fungsi, dan kepatuhan hukum.

Terpercaya

Team Profesional dan Tersertifikasi

Jaringan Luas

100% Produk Selesai

Melayani +550 Client

Kerahasiaan Data Terjamin

Mulai Pengurusan Perizinan Anda

Kami akan mendampingi untuk sukseskan perizinan bangunan Anda dengan mudah, tepat, legal.

Scroll to Top