Layanan
Perizinan Lingkungan
Kami menyediakan layanan konsultasi perizinan lingkungan terbaik untuk AMDAL, UKL-UPL, RKL-RPL, Pertek Lingkungan, DELH-DPLH dan Rintek B3. Hubungi kami untuk solusi cepat dan efisien.
Apa itu Perizinan Lingkungan?
Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL/RKL-RPL/UKL-UPL/SPPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Pada tahapan ini untuk menyeleksi apakah usaha dan/atau kegiatan WAJIB AMDAL, RKL-RPL, UKL-UPL, atau SPPL.
Ruang Lingkup Layanan
Kami siap membantu Anda menyusun seluruh dokumen lingkungan secara profesional dan sesuai ketentuan pemerintah.
AMDAL
Layanan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk mengidentifikasi dampak besar dari pembangunan.
UKL-UPL
Mengkaji komponen lingkungan yang mungkin akan terkena dampak kecil dari suatu kegiatan/bangunan.
RKL-RPL
Layanan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk mengidentifikasi dampak besar dari pembangunan.
Pertek Lingkungan
Layanan pengurusan Pertek yang terbagi menjadi 3 Pertek, yaitu Pertek air limbah, Pertek emisi dan Pertek B3.
DELH-DPLH
Layanan pengelolaan lingkungan bagi usaha yang sudah berjalan namun belum memiliki AMDAL atau UKL-UPL.
Rintek B3
Setiap usaha dan kegiatan yang menghasilkan limbah B3 wajib menyusun rincian teknis yang mendalam dan komprehensif.
Alur Pengurusan Perizinan Lingkungan
Analisis kategori usaha untuk menentukan apakah membutuhkan AMDAL, RKL-RPL, UKL-UPL, atau SPPL.
Tim kami akan mengumpulkan data teknis, dokumen perusahaan, dan informasi lokasi.
Penyusunan dokumen sesuai ketentuan terbaru KLHK dan tata cara OSS RBA.
Penginputan data, unggah dokumen, dan koordinasi dengan instansi terkait.
- Untuk AMDAL: proses penilaian oleh Komisi Penilai
- Untuk UKL-UPL / SPPL: proses validasi dan persetujuan instansi
Dokumen sah diterbitkan, menjadi dasar penerbitan izin operasional usaha.
Persyaratan Perizinan Lingkungan
Persyaratan dapat bervariasi sesuai jenis dokumen (Amdal, UKL-UPL, SPPL). Namun pada umumnya meliputi:
- Profil perusahaan (NIB, akta, NPWP)
- Dokumen teknis kegiatan usaha
- Data lokasi, site plan, dan foto area
- Informasi proses produksi atau operasional
- Data penggunaan air, energi, dan potensi limbah
- Data kapasitas produksi atau skala kegiatan
- Dokumen pendukung lainnya sesuai regulasi KLHK dan OSS RBA
Portopolio
Pengalaman Pekerjaan
Kami selalu bergerak cepat dalam hal membuat terobosan dan selalu berusaha meningkatkan pelayanan.
Kenapa Harus Simply Dimensi?
Kami berkomitmen memberikan layanan yang transparan, informatif, dan hasil yang terukur. Kami hadir untuk mempermudah pengurusan izin Anda, mengurangi risiko, serta menjamin bangunan memenuhi aspek keselamatan, fungsi, dan kepatuhan hukum.
Terpercaya
Team Profesional dan Tersertifikasi
Jaringan Luas
100% Produk Selesai
Melayani +550 Client
Kerahasiaan Data Terjamin
Mulai Pengurusan Perizinan Anda
Kami akan mendampingi untuk sukseskan perizinan bangunan Anda dengan mudah, tepat, legal.
