Layanan

Sertifikat Laik Fungsi

Simply Dimensi Indonesia hadir sebagai konsultan perizinan bangunan terpercaya yang membantu Anda mengurus PBG dengan proses mudah, cepat, dan tepat aturan.

Apa itu Sertifikat Laik Fungsi (SLF)?

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu bangunan telah memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai peraturan perundang-undangan. SLF menjadi bukti bahwa bangunan layak digunakan untuk aktivitas operasional, baik untuk hunian, komersial, maupun industri.

Tanpa SLF, bangunan dapat dianggap tidak legal secara fungsional, dan berpotensi tidak mendapatkan izin operasional bahkan bisa disegel oleh pemerintah daerah.

Masa berlaku SLF yang telah diterbitkan adalah lima (5) tahun untuk Bangunan Umum. Dan sepuluh (10) tahun untuk bangunan Rumah Tinggal.

Dasar Hukum SLF

  • UU No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
  • PP No. 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28/ Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
  • Peraturan Daerah Kota/ Kabupaten atau Provinsi tentang Bangunan Gedung.
IMG_20251008_093736

Layanan Konsultan SLF dari Simply Dimensi Indonesia

Simply Dimensi Indonesia adalah konsultan SLF yang menyediakan layanan lengkap untuk membantu perusahaan, pengembang, hingga pemilik bangunan mengurus PBG secara cepat, mudah, dan sesuai regulasi.

Konsultasi & Analisis Kebutuhan

Survei & Pemeriksaan Kelaikan Bangunan

Penyusunan Kajian Kelayakan Bangunan

Pengajuan Dokumen ke Dinas Derkait

Verifikasi Dinas, Pemeriksaan Ulang & Klarifikasi

Pemantauan proses hingga izin SLF terbit

Screenshot 2025-12-26 075312

Persyaratan dan Proses Tahapan SLF

Persyaratan SLF

  1. IMB/PBG
  2. Legalitas perusahaan
  3. Legalitas tanah
  4. Data penyelidikan tanah
    Izin lingkungan (Amdal, UKL UPL, DPLH DELH, PERTEK)
  5. Izin Masyarakat, izin persetujuan warga untuk bangunan umum, social, pendidikan
  6. Gambar perencanaan (untuk bangunan yang belum jadi) atau As built drawing (Arsitektur, struktur, MEP).
  7. Perhitungan Analisa struktur bangunan
  8. Laporan perawatan Gedung berkala 6 bulan terakhir
  9. SLO (sertifikat laik operasi) untuk kelistrikan
  10. Damkar (proteksi kebakaran)
  11. Kajian teknis bangunan Gedung (Arsitektur, struktur, MEP).

*Sumber:
Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021

Proses Tahapan

  • Melengkapi berkas
  • Berkas permohonan dan legalitas perusahan
    Berkas lengkap submit ke SIMBG.CO.ID dan PTSP Dinas terkait
  • Survei lapangan , penilaian gambar (Arsitektur, struktur dan MEP) , uji kekuatan struktur beton (proses REKOMTEK) Rekomendasi Teknis
  • Produksi gambar (jika tidak ada gambar dari pemohon/pemilik bangunan)
  • Membuat kajian teknis arsitektur, struktur, MEP
  • Membuat Analisa perhitungan struktur
  • Proses perizinan (SKRD, pembayaran retribusi, Proses SK SLF)
  • Sidang SLF
  • Terbit SLF dan selesai

*Sumber:
PP No 16 tahun 2021 tentang bangunan gedung
Permen PUPR 14/PRT/M/2017 persyaratan kemudahan BG

 

Portopolio

Pengalaman Pekerjaan

Kami selalu bergerak cepat dalam hal membuat terobosan dan selalu berusaha meningkatkan pelayanan.

Kenapa Harus Simply Dimensi?

Kami berkomitmen memberikan layanan yang transparan, informatif, dan hasil yang terukur. Kami hadir untuk mempermudah pengurusan izin Anda, mengurangi risiko, serta menjamin bangunan memenuhi aspek keselamatan, fungsi, dan kepatuhan hukum.

Terpercaya

Team Profesional dan Tersertifikasi

Jaringan Luas

100% Produk Selesai

Melayani +550 Client

Kerahasiaan Data Terjamin

Mulai Pengurusan Perizinan Anda

Kami akan mendampingi untuk sukseskan perizinan bangunan Anda dengan mudah, tepat, legal.

Scroll to Top